PINJAMAN ONLINE
Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Pinjol ilegal memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) ilegal ternyata sudah banyak beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu.
Terbukti Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menindak ribuan pinjol bermasalah sejak tiga tahun lalu.
Dari data, Satgas Waspada Investasi sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal sejak 2018.
“Sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech yang sudah ditindak Satgas Waspada Investasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).
Baca juga: AWAS Modus Baru Pinjol Ilegal, Tanpa Pengajuan Tiba-tiba Dapat Transferan Uang
Dia menjelaskan, SWI dibentuk OJK bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga.
Anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.
“Ini yang terus melakukan penyisiran, untuk menindak fintech-fintech ataupun kegiatan yang menyangkut teknologi dan dianggap diketahui tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin, ilegal,” tegasnya.
Hingga saat ini SWI masih terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Baca juga: UPDATE Jadwal Terbaru Operasional Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, BTN, dan CIMB Niaga
Untuk itu pula ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak terhadap segala kemudahan pinjaman dana secara online dari pinjol ilegal di media sosial maupun pesan singkat berantai.
Karena nantinya justru hanya akan merugikan masyarakat sendiri.
“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” jelasnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.
“Tanpa disadari, secara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.
“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Hentikan pendaftaran pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium hingga kini untuk pendaftaran financial technology (fintech) pinjaman online baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.
"Melalui moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujarnya saat webinar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali.
"Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," pungkas Riswinandi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27-11-2020-video-dua-oknum-karyawan-pinjaman-online.jpg)