PINJAMAN ONLINE
OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin ketat memberikan perizinan kepada fintech lending atau pinjaman online (Pinjol).
Misalnya saja pada Februari 2020 lalu, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang berkurang menjadi 125 perusahaan.
Hal ini dilakukan agar pinjol yang beroperasional di tengah masyarakat merupakan pinjol yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Sayangnya meski jumlah pinjol yang berizin di OJK cukup besar, masih saja ada masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal.
Iming-iming syarat yang mudah dan pencairan dana yang cepat menjadi salah satu hal menggiurkan calon peminjam.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi penyebaran fintech ilegal.
Baca juga: AWAS Modus Baru Pinjol Ilegal, Tanpa Pengajuan Tiba-tiba Dapat Transferan Uang
Ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.
"Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online," kata Riswinandi, Rabu (30/6).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang telah terdaftar di OJK.
Kemudian memastikan bahwa para pemain fintech tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika tidak patuh, OJK akan memberikan sanksi tegas.
Terlebih, regulator akan dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.
OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengawasi industri fintech ilegal.
Baca juga: Ringan dan Canggih, Galaxy Tab A7 Lite Cocok Menunjang Aktivitas Sehari-hari
Berangkat dari situ, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)