15 Point Pembatasan di Jawa dan Bali saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hari ini Kamis 1 Juli 2021 Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Presiden Jokowi, keputusan memberlakukan PPKM setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli dan kepala daerah.
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.
Laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona.
Sistuasi tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19.
"Beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.
Baca juga: PPKM Darurat untuk Redam Covid-19, Bocorannya Mal Buka hingga Pukul 17.00 WIB
Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Baca juga: 88 Warga di Lingga Masih Berjuang Sembuh dari Covid-19, Tiga Wilayah Zona Merah
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni: