PINJAMAN ONLINE

Dapat Transferan Uang tanpa Pengirim Jelas? Waspada Ini Modus Baru Pinjol Ilegal

Kepolisian telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.

TRIBUN JATENG
PINJOL - Inilah Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta. FOTO: AFIFAH (TENGAH) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran mencari mangsa baru.

Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat tapi bunga dan denda sangat tinggi.

Yang teranyar, ada modus baru dari pinjol ilegal yang berhasil dideteksi oleh Satgas Waspada Investasi

Jika Anda tiba-tiba mendapatkan transferan uang tanpa pengirim yang jelas, wajib waspada. 

Bisa saja ini trik dari pinjol ilegal.

Seperti dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing yang menyebutkan modus baru pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya

Modus baru tersebut adalah langsung mentransfer dana ke rekening nasabah di bank dan nasabah bersangkutan tidak mengetahui siapa pengirimnya. 

Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tersebut tanpa ada pengajuan dari nasabah. 

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba-tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya.

Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata Tongam, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Rupiah Makin Loyo ke Angka Rp 14.530 per Dolar AS, Cek Kurs Dolar-Rupiah di 5 Bank Ini

Terkini, SWI disebut Tongam telah mendalami modus baru dari pinjol ilegal tersebut. 

Tongam sendiri mengakui masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.

Sementara itu, Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan bahwa kepolisian mendapat laporan terkait modus baru tersebut. 

Ma'mun mengatakan kepolisian juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.

Berdasarkan pendalaman, ternyata data-data atau informasi nasabah berhasil didapatkan oleh pinjol ilegal dari isi blangko di mal-mal. 

“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” kata Ma'mun.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap penyebab utama masih maraknya pinjol ilegal

Salah satunya adalah mudahnya bagi seseorang dalam membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.

"Mudah membuat aplikasi, situs bahkan ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama izin dengan pelaku yang sama," ujar Kuseryansyah, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).

Kuseryansyah mengatakan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan menjadi penyebab selanjutnya. 

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas suatu pinjol. Belum lagi, masyarakat kerap mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar. 

"Ada juga nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup. Serta sifat gali lobang, tutup lobang," kata Kuseryansyah.

Selain itu, Kuseryansyah mengatakan penyebab lain masih maraknya pinjol ilegal adalah celah atau gap pendanaan yang masih lebar mencapai Rp1.000 triliun. "Sebab pendanaan tersebut belum bisa dilayani secara maksimal oleh perbankan," tandasnya. 

Waspadai penawaran via SMS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal di media sosial dan pesan singkat (SMS).

Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru

“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan

umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK,  Riswinandi, Rabu (30/6/2021).

Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana  mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.

“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.

“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.

Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.

“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.

Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.

“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak  pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved