PINJAMAN ONLINE
OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium untuk pendaftaran financial technology (fintech) pinjaman online baru.
Pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK akan terus dievaluasi dan ditelaah untuk meningkatkan kualitas bisnis tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, penghentian pendaftaran fintech ini dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.
"Melalui moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujarnya saat webinar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali.
"Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," pungkas Riswinandi.
Buat aturan baru
OJK akan menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi penyebaran fintech ilegal.
Ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.
"Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online," kata Riswinandi, Rabu (30/6).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang telah terdaftar di OJK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)