KEBIJAKAN
Insentif Baru Peritel, Penyewa Toko di Mal dan Pasar Bakal Bebas PPN
Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko, peritel tidak perlu lagi membayar PPN dari sewa toko/outlet tersebut.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional terus berjalan.
Setelah memperpanjang insentif PPnBM otomotif baru-baru ini, pemerintah berencana mengeluarkan insentif baru di bidang ritel.
Pemerintah akan memberikan insentif baru kepada pelaku usaha di sektor ritel, berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyewa toko ataupun outlet.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, program tersebut masih merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: CEK Saham-Saham yang Diprediksi Tetap Perkasa saat Pemberlakuan PPKM Darurat
Dengan insentif, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko. Artinya, peritel tidak perlu lagi membayar PPN dari sewa toko/outlet tersebut.
"Ini temporer dan PPN- nya ditanggung pemerintah (DTP). Dan ini bagian insentif fiskal program PEN," kata Iskandar, Kamis (1/7/2021).
Adapun outlet yang dimaksud tidak terbatas pada outlet di pusat perbelanjaan. Outlet di ruang publik lain seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat bisa menjadi objek insentif PPN kali ini.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) relaksasi pajak ini masih digodok dan dibahas Kementerian. Iskandar pun belum mengetahui pasti tanggal resmi dan batas waktu pengenaan insentif PPN.
"Rinciannya saya kurang tahu karena PMK lagi diproses Kemenkeu," tandas Iskandar.
Sebelumnya, insentif untuk sektor ritel ini sudah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencana kebijakan tersebut bertuju
Baca juga: CCTV Hik Vision Mampu Zoom hingga 25 Meter, Cocok untuk Keamanan Galangan Kapal
an untuk mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi.
“Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
Skema multitarif PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digadang-gadang akan membantu masyarakat rentan dan miskin.
Bendahara negara ini bahkan menyebut bisa memberikan tarif PPN 0 persen kepada warga miskin dengan adanya skema tersebut. Kendati demikian, jenis barang/jasa masih didiskusikan bersama DPR.
"Kita menetapkan adanya sistem multitarif, buat golongan inklusif atau misalnya di bawah garis kemiskinan kita bisa menetapkan 0 (persen) untuk penarikan pajak mereka, dan akan menyesuaikan dengan jumlah pendapatan," kata Sri Mulyani dalam webinar J-PAL SEA, Rabu (30/6/2021).
Dalam materi yang disampaikan kepada DPR, pemerintah menetapkan rentang PPN dari 5 persen hingga 25 persen, dengan tarif PPN umum dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, kenaikan tarif dilakukan lantaran Indonesia adalah salah satu negara dengan pemungutan pajak terendah.
Tarif PPN sebesar 10 persen yang berlaku saat ini lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.
"Sebenarnya hal tersebut terjadi karena kita melakukan banyak pengecualian terkait pajak sendiri," tutur dia.
Tercatat, ada sekitar 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa bebas PPN. Terlalu banyak pengecualian PPN terhadap barang/jasa membuat distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB. (*)