PEMBUNUHAN DI BATAM
Rekonstruksi Pembunuhan di Bengkong Batam, Hanani Hananto Tikam Korbannya Dua Kali
Dalam rekonstruksi pembunuhan di Bengkong Batam ini, tersangka Hanani Hananto memeragakan 18 adegan hingga Zulpan meregang nyawa.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia kini berada di Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita tangani dan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kejadian penikaman yang berujung meninggal dunia tersebut sedang didalami.
Untuk sementara, kata Bob, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, tidak menutup kemungkinan, setelah hasil dari pemeriksaan, bisa mengarahkan ke pembunuhan yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pemeriksaan rampung, maka kita akan menginformasikan kepada awak media, kejadian yang sebenarnya," kata pria yang pernah mejabat sebagai Kabag Ops Polres Anambas ini.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pembunuhan di Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-di-bengkong-batam.jpg)