Kamis, 7 Mei 2026

OTT DI BINTAN

KRONOLOGI Oknum Tata Usaha Ditangkap Tim Kejati Kepri, Mengaku Jaksa Peras Kades

Dua oknum pegawai tata usaha kejaksaan dan seorang warga sipil ditangkap Tim Kejati Kepri Rabu (30/6).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
OTT DI BINTAN - Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Agustian Sunaryo bersama salah satu penyidik. Pihaknya mengungkap kronologi OTT di Bintan terhadap dua oknum pegawai tata usaha kejaksaan yang memeras kades dan mengaku sebagai jaksa. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum pegawai tata usaha kejaksaan di Provinsi Kepri ini memang nekat.

Bagaimana tidak, mengaku sebagai jaksa mereka memeras Kepala Desa di Kabupaten Bintan dengan dalih pengamanan kegiatan.

Setidaknya uang Rp 50 juta mereka peroleh dari aksi mereka itu.

Keduanya berinisial MR oknum pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang dan Bi oknum pegawai tata usaha Kejari Bintan dibekuk Tim Kejati Kepri, Rabu (30/6) sekira pukul 19.00 WIB.

Selain mereka, terdapat satu orang warga sipil berinisial RR yang ikut ditangkap dan berstatus tersangka.

Ketiganya diamankan di salah satu rumah makan di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (30/6) malam.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.

Mulanya, bidang intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa bagian intelijen Kejari Bintan pada Rabu (30/6).

Bidang Intelijen Kejari Bintan selanjutnya melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri.

Dari sana, Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.

"Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa," ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau/ Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Jumat (2/7/2021).

Atas dasar informasi tersebut, Kajati Kepri Hari Setiyono langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri.

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Berita Vaksinasi hingga OTT PNS BKIPM oleh Polda Kepri

Baca juga: Oknum Tata Usaha Kejaksaan Ditangkap Tim Kejati Kepri, Mengaku Jaksa Peras Kades

Setelah itu, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif sekira pukul 21.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada 1 Juli 2021, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya para tersangka yakni MR,BI dan RR langsung ditahan di Polres Bintan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif.

"Dari pemeriksaan diperoleh kesimpulan, benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini," ujarnya.

REAKSI Kajari Bintan

Dua oknum pegawai tata usaha yang bertugas di Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (30/6) kemarin.

Kejari Bintan, I Wayan Riana yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pegawainya juga ikut diamankan saat Tim Intelijen Kejari Bintan dan Kejati Kepri saat penyelidikan kasus pemeresan seorang Kades di wilayah Bintan.

Dua orang tersangka yang merupakan pegawai kejaksaan ini di bidang tata usaha Kejari Bintan dan Tanjungpinang, serta satu orang warga sipil.

"Benar, kami bersama intelijen Kejati Kepri melakukan OTT terhadap anggota kejari Pinang dan anggota Kejari Bintan yang melakukan pemerasan terhadap Kades Malang Rapat di Wilayah Bintan," ujarnya.

Perihal anggotanya yang terkena OTT, I Wayan Riana mengaku sangat menyayangkan perbuatan pegawainya tersebut.

Sejak awal menjabat sebagai Kajari Bintan, ia selalu mengingatkan kepada bawahannya untuk tidak melakukan pemerasan dan menyakiti hati masyarakat saat menjalankan pekerjaan.

I Wayan Riana mengimbau agar seluruh pegawai Kejari Bintan selalu menjaga integritas.

"Jauh-jauh hari sudah saya ingatkan ketika saya baru menjabat di sini.

Jangan sampai melakukan pemerasan dan jangan menyakiti hati masyarakat.

Karena saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang OTT di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved