BATAM TERKINI
KRONOLOGI Penangkapan Pelaku Pengiriman Guci Ilegal di Jembatan 2 Batam
Pengiriman barang tanpa dokumen alias ilegal di pelabuhan Jembatan 2 Barelang, Batam, Kamis (1/6/2021) malam akhirnya berhasil diungkap.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengiriman barang tanpa dokumen alias ilegal di pelabuhan Jembatan 2 Barelang, Batam, Kamis (1/6/2021) malam akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP)
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, Jumat (2/7/2021) mengatakan ada sebanyak 60 kotak kardus berisi keramik guci yang diamankan pihaknya.
Barang itu dimuat di atas kapal KM Rezeki Baru 01 yang sedang bersandar di Pelabuhan kertang jembatan II barelang, Sembulang, Kota Batam.
Barang yang akan diberangkat ke Kota Jambi itu tidak memiliki dokumen resmi.
Baca juga: KASUS Covid-19 Semakin Tinggi, Gubernur Kepri Minta Penumpang Kapal Dibatasi
Pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku dan sudah ditetapkan tersangka.
"Semua barang sudah kita periksa di kantor, barang-barang berupa keramik. Hari ini juga segera kita limpahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam terkait permasalahan kepabeanan barang-barang itu," ujarnya . (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/02072021penyelundupan-barang-ilegal.jpg)