Jumat, 10 April 2026

INI SYARAT Penerima Vaksin Covid-19, Terpapar Penyakit Ini Dilarang Vaksin Ya

Vaksinasi merupakan aktivitas pemberian vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Pelaksanaan vaksinasi corona di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan vaksinasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Bahkan saat ini pemerintah juga telah melaksanakan Penyekatan Aktivitas Masyarakat Selama periode PPKM Darurat.

Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah, setiap masyarakat harus memiliki kartu vaksin atau bukti telah divaksin.

Vaksinasi sendiri merupakan aktivitas pemberian vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Baca juga: Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Sehingga apabila suatu saat seseorang terpapar penyakit tersebut, tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;

Baca juga: Emas Antam Kembali Cuan, Harga Naik Rp 7.000 per Gram pada Sabtu (3/7)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved