Minggu, 3 Mei 2026

KEBIJAKAN

Kapasitas Bus dan Taksi Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat

mMski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Tayang:

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Peraturan baru penggunaan moda transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat langsung diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Hal ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Dan Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam pernyataan persnya menyatakan,  Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.

Peraturan ini diterbitkan oleh Menkomarvest Bapak Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Selama masa PPKM Darurat, semua moda transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati.

Baca juga: Emas Antam Kembali Cuan, Harga Naik Rp 7.000 per Gram pada Sabtu (3/7)

Dia menambahkan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Adapun sepanjang penerapan PPKM Darurat pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.

Penumpang pun diwajibkan mengisi mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved