MULAI Hari Ini, PPKM Darurat Diberlakukan 3 Juli 2021, Simak Aturan Lengkapnya
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku hari ini Sabtu 3 Juli 2021.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kegiatan pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Penggunaan masker
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
PPKM Darurat akan diberlakukan pada 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.
Adapun kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
Jawa Barat