MULAI Hari Ini, PPKM Darurat Diberlakukan 3 Juli 2021, Simak Aturan Lengkapnya
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku hari ini Sabtu 3 Juli 2021.
TRIBUNBATAM.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku hari ini Sabtu 3 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan selama dua pekan hingga 20 Juli 2021.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Adapun PPKM Darurat ini menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya PPKM Mikro.
Lantas apa saja aturan dalam PPKM Darurat?
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:
1. Sektor non esensial
Menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial
Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.