Selasa, 28 April 2026

Padahal Berpangkat Kompol, Eks Perwira Polri Ini Kena Batunya Main Sabu Dipenjara Seumur Hidup

Kompol Imam Ziadi Zaid (IZ) yang pernah berdinas di Ditreskrimum Polda Riau dan terlibat kasus peredaran sabu-sabu divonis penjara seumur hidup

HANDOUT
Kolase foto Kompol IZ dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kombes Victor Siagian 

TRIBUNBATAM.id - Oknum perwira Polri berpangkat kompol divonis seumur hidup penjara oleh majelis hakim.

Kompol Imam Ziadi Zaid (IZ) yang sebelumnya berdinas di Ditreskrimum Polda Riau ditangkap Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Ia yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sempat melarikan diri hingga petugas memberondongnya dengan tembakan.

Diberitakan sebelumnya, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Petugas menembak IZ karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Hendri Winata alias Acoy.

Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung IZ.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Medan Kompol Oloan Siahaan dkk Diperiksa Propam, 7 Anggotanya Lengser

IZ selamat dan ditangkap polisi hingga kasusnya bergulir ke meja hijau dan majelis hakim di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Personel Polda Riau Kompol IZ Ditangkap
Personel Polda Riau Kompol IZ Ditangkap (HANDOUT)

Majelis hakim menyatakan IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol IZ menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai penjara seumur hidup pantas diberikan terhadap IZ, mantan perwira polisi berpangkat komisaris polisi (kompol).

Agung mengatakan, IZ telah mengkhianati bangsa dan institusi Polri karena terlibat kasus narkotika.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa.

Baca juga: Akhir Karir Perwira Polisi Berpangkat Kompol, Habiskan Sisa Hidup Dipenjara Karena Salah Langkah

Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Menurut Agung, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Sebelum ditangkap, Kompol Imam Ziadi Zaid berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.

Dia ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.

Foto : Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya.
Foto : Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya. (kolase tribun pekanbaru/istimewa)

Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu.

Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.

Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.

Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.

Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Baca juga: Peras Mucikari dan PSK, Kompol AS tak Berkutik saat Diciduk Anggota Resmob Polda Metro Jaya

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut. Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana. Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.

Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.

Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

KOMPOL YUNI PURWANTI: Disuruh Memburu Narkoba, 12 Personel Polisi Ini termasuk Polwan Kompol Yuni Purwanti Malah Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Kamar Hotel
KOMPOL YUNI PURWANTI: Disuruh Memburu Narkoba, 12 Personel Polisi Ini termasuk Polwan Kompol Yuni Purwanti Malah Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Kamar Hotel (istimewa)

Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.

"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Ahmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.

"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.

Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.

Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.

Sesampainya di depan toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.

Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Lalu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, Nomor: 486/BB/X/10242/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pekanbaru, hasil penimbangan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.

Perbuatan terdakwa Imam dan Hendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Terlibat Kasus Kematian Janda di Rumah Dinas, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: 2 Oknum Perwira Polisi Pesta Narkoba, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Dicopot

Baca juga: JAHAT, 2 Oknum Perwira Polri Pesta Sabu Bareng Tersangka yang Mau Dilepas, Kasat Mengaku Kecolongan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved