Kasat Narkoba Polres Medan Kompol Oloan Siahaan dkk Diperiksa Propam, 7 Anggotanya Lengser
Kabar yang berhembus itu adalah, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan beserta jajarannya diperiksa secara maraton oleh Bid Propam
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Momen HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021 ini seolah terganggu khususnya di Polrestabes Medan.
Pasalnya, kabar kurang sedap berhembus tajam dari jajaran Polrestabes Medan.
Kabar yang berhembus itu adalah, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan beserta jajarannya diperiksa secara maraton oleh Bid Propam Polda Sumut.
Dihimpun dari tribunbatam.id, pemeriksaan Kompol Oloan Siahaan dkk (dan kawan kawan), berkaitan dengan penanganan perkara.
Informasi berembus kencang, pemeriksaan terkait paut indikasi dugaan tindak pidana penggelapan uang dan barang bukti.
Bahkan, uang yang kabarnya ditilap mencapai Rp 1,8 miliar.
Hanya saja, kebenaran informasi miring ini belum terkonfirmasi.
Baca juga: Kasat Narkoba Polrestabes Medan Diperiksa Propam, Bagaimana Kasus Sekda Nias Utara Yafeti Nazara?

Pejabat Polrestabes Medan memilih bungkam dan tak mau memberi jawaban soal kabar sumir tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono ketika ditanya soal kabar dugaan penggelapan uang ini belum mau terbuka.
Dia tidak mengiyakan, tidak pula membantah kabar penggelapan uang tersebut.
"Nanti kalau sudah diperiksa dan data sudah lengkap akan diasampaikan," kata Argo, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Positif Narkoba, Tapi Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Dibebaskan Polrestabes Medan
Argo cuma meminta awak media bersabar.
Jendral bintang dua ini juga masih menunggu laporan dari Bid Propam Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan terhadap jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam, setidaknya ada tujuh petugas yang 'dibuang' dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.