PERBANKAN
TERBARU Jam Operasional Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA
Layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional, tak terkecuali jam buka tutup bank selama PPKM Darurat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berbagai fasilitas layanan publik ikut diperketat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional, tak terkecuali jam buka tutup bank.
Langkah ini dilakukan guna meredam laju kasus positif Covid-19 di Indonesia yang saat ini melonjak cukup tinggi.
Sejumlah bank pun telah mengumumkan perubahan jadwal operasional kantor cabang untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Baca juga: Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat
Dikutip dari keterangan resmi bank masing-masing, berikut daftar jam buka Bank BCA dan bank-bank BUMN atau bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri selama masa PPKM:
1. Bank BNI
Zona merah: operasional pukul 09.00 sampai 15.00
Non-zona merah: operasional pukul 08.00 sampai 15.00
2. Bank BRI
Operasional dari pukul 08.00 sampai 14.00 menyesuaikan zona
Pusat perbelanjaan tutup
Baca juga: Kapasitas Bus dan Taksi Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat
3. Bank Mandiri
Operasional dari pukul 09.00 sampai 15.00 menyesuaikan zona
4. Bank BTN
Operasional dari pukul 08.00 sampai 14.00 menyesuaikan zona
5. Bank BCA
Operasional dari pukul 08.00 sampai 14.00 menyesuaikan zona.
OJK Tetap Beroperasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
“Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/7).
BOJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.
Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik.
Juga menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.
Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapan-buka-pak.jpg)