Minggu, 3 Mei 2026

PERBANKAN

TERBARU Jam Operasional Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA

Layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional, tak terkecuali jam buka tutup bank selama PPKM Darurat.

Tayang:
ISTIMEWA
JADWAL OPERASIONAL BANK - Inilah Jadwal Operasional Bank BRI, BTN, BNI, BCA, dan Mandiri selama PPKM Darurat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berbagai fasilitas layanan publik ikut diperketat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. 

Layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional, tak terkecuali jam buka tutup bank.

Langkah ini dilakukan guna meredam laju kasus positif Covid-19 di Indonesia yang saat ini melonjak cukup tinggi.

Sejumlah bank pun telah mengumumkan perubahan jadwal operasional kantor cabang untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Baca juga: Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Dikutip dari keterangan resmi bank masing-masing, berikut daftar jam buka Bank BCA dan bank-bank BUMN atau bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri selama masa PPKM:

1. Bank BNI

Zona merah: operasional pukul 09.00 sampai 15.00

Non-zona merah: operasional pukul 08.00 sampai 15.00

2. Bank BRI

Operasional dari pukul 08.00 sampai 14.00 menyesuaikan zona

Pusat perbelanjaan tutup

Warga padati Bank BRI dan Mandiri di kawasan Sentosa Plaza (SP) Sagulung  Batam
Warga bertransaksi di ATM Bank BRI dan Mandiri di kawasan Sentosa Plaza (SP) Sagulung Batam (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Baca juga: Kapasitas Bus dan Taksi Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat

3. Bank Mandiri

Operasional dari pukul 09.00 sampai 15.00 menyesuaikan zona

4. Bank BTN

Operasional dari pukul 08.00 sampai 14.00 menyesuaikan zona

5. Bank BCA

Operasional dari pukul 08.00 sampai 14.00 menyesuaikan zona.

Logo Bank BCA di Kantor Pusat Bank BCA, Jakarta Pusat
Logo Bank BCA di Kantor Pusat Bank BCA, Jakarta Pusat (Tribunnews/Herudin)

OJK Tetap Beroperasi 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Tampak depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center (TRIBUNBATAM.ID/ LEO HALAWA)

Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

 “Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/7).

BOJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik.

Juga menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. 

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved