KEBIJAKAN

Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Ilustrasi. Kapal Pelni tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021). Menhub menerapkan aturan baru perjalanan terkait PPKM Darurat. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, sejumlah aturan baru pun dibuat.

Mulai dari penutupan pusat perbelanjaan hingga jam operasional sejumlah layanan publik juga disesuaikan. 

Untuk transportasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.

Baca juga: BI Dorong Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit Baru, Masih Bisa Turun 2 %

Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli.

Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut.

SE Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Siapkan Rp 6,1 Triliun untuk Perpanjang Bansos

Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.

Pertama, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Kedua, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7).

Budi menyebut, sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

"Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ucap dia.

Berikut syarat untuk perjalanan lengkap dengan berbagai transportasi:

Syarat perjalanan transportasi laut

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut dari dan ke Jawa-Bali atau di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes di dapat dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Ketentuan tes negatif Covid-19 tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi kereta api

Pada moda transportasi kereta api antarkota di wilayah Jawa-Bali, selain kartu vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam,

atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Namun jika menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes negatif Covid-19.

Hanya saja Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.

Syarat perjalanan transportasi darat

Tak hanya kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan angkutan penyeberangan

Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan di wilayah Jawa-Bali, selain menunjukkan kartu vaksin, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Menhub mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan testing dan tracing, nantinya akan dilaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun kereta api (KA) (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Kementerian Perhubungan bersama TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan

"Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat dalam Penanganan Covid, di mana kasus penambahan terkonfirmasi positif per hari melebihi 20.000 dan BOR (bed occupancy rate) di rumah Sakit di atas 85%.

Serta masuknya varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih cepat penyebarannya sehingga menyebabkan hampir semua wilayah Jawa dan Bali berada dalam zona merah bahkan hitam," ujar Menhub Budi. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved