PEMBUNUHAN JURAGAN EMAS
Juragan Emas Tewas di Tangan Istri dan Selingkuhan
Istri korban yakni VLH (25) diduga menyewa empat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Sementara, pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav.
Ditemukan Kejanggalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabarnya sang istri ditangkap hari ini, karena di awal penyelidikan banyak kejanggalan dari keterangan pelaku.
Informasi ini diungkap oleh akun Twitter @jayapuraupdate. Dalam informasi yang disampaikan menyebut kalau otak pembunuhan suami adalah istrinya sendiri.
"Yang perampokan di sertai pembunuhan di Holtekamp arah kilo 9, ternyata otak nya sang istri sendiri.. Dari awal sudah mencurigakan memang," cuit akun itu.
Sampai akhirnya pihak berwajib berhasil mengungkap siapa pelaku sebenarnya, yaitu istrinya sendiri, selingkuhannya dan menyewa 4 pembunuh bayaran.
Sang istri dan selingkuhannya merancang rencana untuk menghabisi suaminya agar terlihat seperti tragedi perampokan.