CORONA KEPRI
Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya
PPKM Mikro Anambas diputuskan melalui koordinasi mulai dari ketua RT/RW hingga Satpol PP. Ini deretan aturan dan penanganannya
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kepulauan Anambas.
Terkait PPKM Mikro di Anambas, Pemkab sudah berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa agar melaksanakan PPKM pada tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
PPKM mikro ini juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Baca juga: Rencana PPKM Mikro Batam Masih Dibahas Pemko dan Forkopimda
Dengan kriteria zona hijau, masuk kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak dengan pengawasan ketat.
Lalu zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selain itu menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Kemudian untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT. Maka pengendalian adalah memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni menemukan kasus suspek, melakukan isolasi mandiri terpusat.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum. Lalu melarang kerumunan lebih dari 3 orang serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, PPKM mikro diputuskan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/Lurah, anggota BPD, satuan perlindungan masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Nanti setiap desa dan lurah akan membentuk posko. Bagi wilayah yang belum membentuk posko agar mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk melakukan pencegahan," ujar Haris, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut di pengaturan PPKM mikro, pemerintah desa dan kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar.
Selanjutnya, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.