Tak Semua Nelayan dan Pemilik Kapal Bisa Dapat BBM Subsidi Tahun Depan, Ini Kata DKP Kepri

BPH Migas menerapkan awal tahun 2026 rekomendasi untuk dapat BBM subsidi bagi nelayan dan pemilik kapal, pompong harus memiliki pass kecil dan BKP

Tribunbatam.id/istimewa
SERAHKAN BUKU KAPAL - Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir saat menyerahkan buku kapal perikanan (BKP) kepada nelayan, belum lama ini. Mulai tahun 2026, aturan diperketat bagi nelayan dan pemilik kapal yang ingin mendapatkan BBM subsidi 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kepemilikan Buku Kapal Perikanan (BKP) oleh nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri terbilang rendah.

Dari dua ribuan nelayan yang ada, baru tiga puluhan nelayan yang memiliki BKP.

Bahkan, dokumen pendukung untuk mendapatkan BKP ini, yakni surat pass kecil juga belum dikantongi para nelayan.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir mengungkapkan, dengan rendahnya kepemilikan BKP dan pass kecil ini membuat nelayan terancam tidak mendapat solar subsidi.

Dasarnya, terang Amri, BPH Migas telah memperketat aturan kepada nelayan yang ingin mendapat solar subsidi harus memiliki pass kecil dan BKP.

"BPH Migas menerapkan awal tahun 2026 rekomendasi BBM itu, diharapkan semua pompong memiliki pass kecil dan BKP. Jika tidak, ya terancam tak dapat," ucap Amri, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, sebagai pihak yang memfasilitasi keluarnya BKP, DKP Provinsi Kepri di Anambas menyerukan kepada para nelayan untuk segera membuat pass kecil terlebih dahulu.

Setelah surat pass kecil dimiliki, nantinya para nelayan dianjurkan untuk melakukan pengurusan BKP di Kantor DKP Kepri di Anambas.

"Surat pass kecil itu diurus di Syahbandar. Itu bukti kepemilikan. Nah kalau nantinya digunakan untuk perikanan, nanti kami verifikasi, maka hasilnya dikeluarkan Buku Kapal Perikanan, sehingga berhak mendapatkan rekomendasi BBM subsidi. Kalau tak ada itu, tak bisa beli," ungkapnya.

Menurut Amri, pengurusan surat pass kecil dan BKP ini penting, karena menyangkut kuota BBM subsidi yang dibutuhkan bagi nelayan maupun pemilik kapal.

Ia khawatir, jika hanya sedikit yang mengurus maka kuota BBM subsidi solar tak akan memenuhi jumlah pemilik kapal maupun pompong yang ada.

"Jadi misalnya nanti ada nelayan punya pompong 100 orang, kalau yang mengurus rekom BBM hanya 20, nanti minyak yang datang untuk 20 itu saja. Yang 80 orangnya akan bising, padahal mereka tak mau ngurus," ujarnya.

Di sisi lain, dikemukakan Amri, sebenarnya penegakan aturan pembelian BBM subsidi dengan dokumen surat pass kecil dan BKP bagi nelayan ini telah diserukan BPH Migas sejak tahun lalu.

Namun dikarenakan kondisi, maka diberi kelonggaran waktu dan pemakluman untuk segera mengurus dokumen tersebut.

Faktanya hingga memasuki akhir tahun 2025, kepengurusan tak kunjung dilakukan hingga akhirnya penegasan aturan dikeluarkan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved