Rabu, 13 Mei 2026

Pemerintah Rilis HET Obat Terapi Covid-19, Penjual Nakal Bakal Kena Tindak

Masyarakat yang mengetahui penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga mahal dan melebihi HET, bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Tayang:
pixabay.com
ILUSTRASI tentang obat Covid-19. 

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400.
 

Ketentuan harga / HET obat terapi Covid-19 ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ke-11 obat yang ditentukan HET-nya merupakan obat yang sering digunakan pada masa pandemi ini untuk penyembuhan pasien Covid-19. 

Menkes berharap semua pihak mematuhi ketentuan soal harga jual obat terapi Covid-19 tersebut.

Ia mengaku prihatin atas langkanya sejumlah jenis obat di pasaran akibat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan menimbun pasokan obat terapi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter atau membeli secara bebas di berbagai toko obat baik offline maupun online.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved