Pemerintah Rilis HET Obat Terapi Covid-19, Penjual Nakal Bakal Kena Tindak
Masyarakat yang mengetahui penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga mahal dan melebihi HET, bisa melaporkan ke pihak berwajib.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Melambungnya harga obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19 di pasaran membuat pemerintah siap melakukan tindakan tegas.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi peringatan kepada seluruh produsen obat-obatan untuk tidak memainkan harga jual di pasar.
Luhut minta dalam kurun waktu tiga hari seluruh pasokan obat-obatan terkait Covid-19 sudah dikeluarkan dan harganya harus juga sudah turun.
Jika tidak, ia mengancam akan merazia gudang-gudang obat tersebut.
Baca juga: CATAT Ini Obat Terapi Penyembuhan Covid-19 Pasien Isolasi Mandiri di Rumah
"Saya tekankan apabila dalam 3 hari ke depan kami masih dapatkan harga-harga yang cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Senin lalu (5/7/2021).
Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut pun meminta untuk Polri dan Polda melakukan patroli terhadap gudang-gudang obat untuk memastikan tak ada yang menimbun, sehingga pasokan obat terkait Covid-19 bisa cukup di pasaran.
Pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya untuk terapi penyembuhan Covid-19.
Pasalnya, harga sejumlah obat-obatan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19 naik tajam.
Di sejumlah marketplace, obat-obatan terapi Covid-19 ini dijual bebas dengan harga yang beragam.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Mulai Lagi Juli-Agustus 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Salah satunya Ivermectin, yang kini tengah menjalani uji klinis di sejumlah rumah sakit untuk obat terapi Covid-19.
Melambungnya harga Ivermectin dan sejumlah obat antivirus pun menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.
Masyarakat yang mengetahui penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga mahal dan melebihi HET, bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19:
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/obat-covid-19-99898.jpg)