CORONA KEPRI
Walikota Batam: PPKM Mikro Pusat Lebih Ketat Selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali
Batam diketahui masuk dalam 43 kabupaten/kota di 20 Provinsi yang masuk dalam asesmen level 4.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota atau Pemko Batam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam berdasarkan kajian Pemerintah Pusat.
Berlokasi di ruang aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri Batam Center, mereka menindaklanjuti pembahasan terkait penetapan aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di Indonesia yang masuk ke dalam asesmen level 4.
Ketentuan PPKM Mikro itu juga diwajibkan berlaku di wilayah Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam.
Meski sampai saat ini Pemko Batam belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan PPKM Mikro Batam yang baru sesuai instruksi pemerintah pusat, namun arahan itu mulai dibahas di tingkat Forkopimda.
"Iya, Batam termasuk salah satu kota yang akan menjalani PPKM Mikro sesuai dengan kajian dari pemerintah pusat," ujar Walikota Batam Muhammad Rudi, ketika diwawancarai sesudah rapat, Selasa (6/7/2021).

Rudi menyatakan pihaknya akan melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Namun, terlebih dulu, pihaknya akan membahas aturan tentang kegiatan keagamaan dengan para tokoh agama serta ormas di Batam Rabu (7/7/2021).
Sampai saat ini, Batam masih menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan panduan surat edaran Walikota Batam yang dirilis pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.
Menurut Rudi, aturan dalam PPKM Mikro yang baru ini lebih ketat dan disusun selaras dengan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Aturan itu belum berlaku di Batam. Nanti setelah kami rapatkan bersama tokoh agama terkait poin 7, baru saya akan keluarkan surat edaran," ungkap Rudi.
Sebelumnya, Pemko Batam telah membentuk sekitar 3.000 tim PPKM Mikro yang terbentuk di tingkat RT/RW.
Baca juga: PPKM Mikro Kepri, Ansar Surati Gubernur Kalbar, Masuk Natuna Harus Ada Hasil PCR
Baca juga: Pedagang Keluhkan PPKM Mikro Batam Diperketat: Kami Butuh Makan, Usaha Tak Jalan
Dalam satu tim, terdapat lima orang anggota yang terdiri dari warga setempat.
"Satu tim ada lima orang yang tugasnya memonitor lingkungan tempat tinggalnya.
Nanti akan kami bahas kembali terkait insentifnya bersama DPRD Batam.
Karena itu masuk ke dalam refocusing anggaran," jelas Rudi.
Adapun beberapa poin aturan dalam PPKM Mikro untuk daerah asesmen level 4 berupa:
- kegiatan perkantoran/tempat kerja memberlakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen.
- kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring.

- kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17:00 WIB dan layanan pesan antar hingga pukul 20:00 WIB
- pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen
- tempat ibadah ditutup sementara
- kegiatan di area publik, seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam