Sabtu, 11 April 2026

DEMO DI DPRD BATAM

Puluhan Mantan dan Pekerja PT McDermott Demo di DPRD Batam, Tuntut Hak Kompensasi

Puluhan mantan karyawan dan pekerja aktif PT McDermott gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Selasa (9/9). Ini tuntutannya

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
UNJUK RASA - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa bersama 60 pekerja dan mantan pekerja bidang pengamanan di PT McDermott gelar unjuk rasa di Kantor DPRD Batam, Selasa (9/9/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan mantan karyawan dan pekerja aktif PT McDermott Indonesia, didampingi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Batam, gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Selasa (9/9/2025) siang. 

Kehadiran mantan karyawan dan karyawan yang bekerja di bidang keamanan di PT McDermott itu, untuk menyuarakan keadilan, atas pembayaran kompensasi pekerja yang dinilai telah diabaikan selama 2 tahun terakhir.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor DPRD Batam itu berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. 

Ketua Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, Rizky Firmanda dalam orasinya, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam lebih serius mengawasi penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan multinasional tersebut.

Menurut Rizky, ada sekitar 60 tenaga kerja jasa keamanan PT McDermott yang hingga kini belum menerima kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 Pasal 61A serta PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16.

“Sudah dua tahun hak kompensasi mereka tidak dibayarkan. Ini bentuk pelanggaran nyata terhadap undang-undang,” tegas Rizky.

Ia juga menyoroti praktik kontrak kerja perusahaan yang menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan resmi Bahasa Indonesia. 

“Ini jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 31 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 26. Kontrak kerja dengan bahasa asing adalah bentuk penjajahan gaya baru. Bahasa Indonesia adalah simbol nasionalisme,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan penggunaan bahas asing tanpa terjemahan merupakan penjajahan gaya baru oleh perusahaan di Indonesia.

"Ini yang paling kita khawatirkan karena pemberi kerja dengan pekerja tidak saling mengerti kontrak kerja yang dilakukan," katanya.

Rizky menilai lemahnya pengawasan dari Disnaker Kepri menjadi penyebab mandeknya penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Kepri.

Bahkan, menurutnya, sudah tiga kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam, namun selalu buntu.

“Setiap kali RDP pejabat yang hadir selalu berganti, sehingga tidak ada kejelasan. Hasilnya pun tidak pernah menemukan titik terang. Karena itu, hari ini kami turun ke jalan. Jika tidak ada hasil juga, kami akan gelar aksi lanjutan,” ujarnya.

Seorang pekerja yang ikut aksi, namun enggan disebutkan namanya, mengaku kontraknya selalu diperpanjang tanpa pernah menerima kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Setiap kontrak habis, hanya diperpanjang begitu saja. Padahal aturan jelas, perpanjangan kontrak wajib disertai kompensasi minimal satu bulan gaji,” katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved