TANJUNGPINANG TERKINI
Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang ditunda lagi. JPU minta waktu tambahan karena berkas tuntutan belum siap
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan gelar palsu atas nama terdakwa Rini Pratiwi masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pada persidangan Rabu (7/7/2021), mestinya agenda sidang hari itu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun JPU meminta tambahan waktu kepada majelis hakim lantaran berkas tuntutan belum siap.
Diketahui, penundaan sidang dengan agenda tuntutan ini sudah 2 kali dilakukan.
JPU, Hendri mengemukakan, bahwa berkas tuntutan Anggota DPRD Tanjungpinang itu belum diselesaikan.
"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, namun ada sesuatu dan hal yang lainnya, tuntutan belum sepesai hari ini.
Kasih waktu kami selama 1 minggu lagi yang Mulia," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra.
Hakim menyetujui soal penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Rini Pratiwi.
"Tapi seminggu lagi jadi ya. Sidang dilanjutkan Selasa depan (13/7/2021)," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Rini Pratiwi, Fahmi Ambrigo menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa soal tuntutan kliennya yang ditunda sebanyak dua kali.
"Itu kewenangan pihak kejaksaan. Jadi kalau hakim mengizinkan, kita terima saja. Kalau kita ya menunggu saja, mengikuti proses hukum. Kalau belum siap, kita bisa apa," jelas Fahmi.
Ia juga membantah, soal isu adanya suap-menyuap antara terdakwa Rini Pratiwi dan pihak Kejaksaan.
"Oh kita tidak ada itu, yang jelas kita ikuti proses hukumlah," ujarnya.
Rini Pratiwi Terima Dakwaan JPU
Sebelumnya diberitakan, dugaan gelar palsu anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi memasuki babak baru.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang Rabu (21/4/2021), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tampak santai menjalani sidang perdana itu.
Mengenakan baju putih bermotif dengan jilbab warna coklat, baik Rini Pratiwi tak keberatan serta menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum/ JPU.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Boy Syailendra didampingi hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan terungkap, jika terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014.
Serta memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
JPU kemudian menyebut terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Terdakwa Rini Pratiwi mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Tanjungpinang.
Dari semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa Rini Pratiwi pun terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih, anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019 itu mengenakan gelar M.MPd.
"Terdakwa kemudian dilaporkan saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang.
Sebab terdakwa masih menggunakan gelar akademik M.MPd," sebut JPU.
Berdasarkan gelar akademik Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan, seharusnya terdakwa memakai gelar M.M bukan M.Pd atau M.MPd.
Baca juga: Kasus Dugaan Gelar Palsu, Rini Pratiwi Tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Tanjungpinang
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Ungkap Penggunaan Gelar Hingga Berujung Tersangka
Perbuatan politisi PKB itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Usai membacakan dakwaan, hakim memutus sidang ditunda satu pekan mendatang dengan agenda pembuktian.
TAK DITAHAN
Kasus dugaan gelar palsu yang menyeret Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebelumnya berlanjut.
Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Meski begitu, terhadap Rini Pratiwi tak ditahan.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengatakan, tersangka tidak bisa ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu lantaran ancaman kasus gelar akademik palsu hanya di bawah 5 tahun penjara.
"Tak bisa ditahan. Secara hukum ancaman 5 tahun ke atas baru ditahan, saya yakin beliau kooperatif," ujar Wawan, Rabu (3/3/2021).
Wawan menyebutkan, tersangka juga masih diperbolehkan keluar kota. Namun dengan syarat, tetap wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.
"Kita sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, Kejari Tanjungpinang sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka. Jaksa tersebut, Mona Amelia.
"Tersangka dikenakan Pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 2 tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Polres Tanjungpinang terkait kasus dugaan gelar palsu Rini Pratiwi, pada Selasa (2/3/2021).
(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0707sidang-rini-pratiwi.jpg)