Modus Mau Dinikahi, Pria Tukang Judi Ini Tipu Janda Kaya Raya di Sragen 3 Unit Mobil
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
SRAGEN, TRIBUNBATAM.COM –Seorang janda kaya di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) menjadi korban penipuan penipu ulung.
Bukan main-main, kerugian yang dialami yakni tiga unit mobil diberikan ke pelaku yang bernama Yusuf Matulendi (31), pria asal Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Beruntung, kelakuan si penipu ulung Yusuf Matulendi tercium janda. Dan melaporkannya ke polisi, hingga akhirnya Yusuf Matulendi ditangkap.
Menurut sumber di kepolisian, janda itu rela memberikan tiga unit mobil ke penipu ulung Yusuf Matulendi, karena janji mau dinikahi.
Namun, janji tinggal janji, bukan pernikahan malah yang terjadi malah tiga unit mobil milik si janda digelapkan dengan cara menggadaikannya oleh penipu ulung Yusuf Matulendi.
Kini, pelaku telah dibekuk aparat Polres Sragen usai memperdaya janda kaya di Sragen.
Baca juga: CATAT Begini Tips Mengantisipasi Penipuan di Bisnis Digital
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda kaya raya bermodus bujuk rayu. Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil yakni Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.
Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," kata Ardi.
Baca juga: WASPADA, Kartu SIM Biang Kerok Data Pengguna Bocor hingga Seseorang Jadi Korban Penipuan
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang KUHP