CORONA KEPRI
Plh Sekda Lamidi: Acara BKMT Bukan Dibubarkan, Tapi Ditunda Karena PPKM Mikro Kepri
Kegiatan BKMT terpaksa ditunda karena Tanjungpinang masuk dalam PPKM Mikro Kepri.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kegiatan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Kepri di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021) pagi belakangan viral.
Itu setelah Satgas Pencegahan Covid-19 meminta peserta kegiatan untuk membubarkan diri dari tempat itu.
Plh Sekdaprov Kepri, Lamidi menegaskan jika kegiatan tersebut bukan dibubarkan.
Melainkan ditunda untuk sementara waktu.
Hal ini terpaksa ditunda karena Tanjungpinang masuk dalam satu daerah yang menerapkan PPKM Mikro Kepri.

Selain Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Natuna diketahui juga memberlakukan PPKM Mikro ini.
Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dibatasi bahkan ditiadakan.
"Nah, kebetulan ada banyak orang yang datang ikuti kegiatan ini maka Satgas Covid-19 meminta agar ditunda dulu," terang Lamidi saat dikonfirmasi TribunBatam.id.
Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id dari anggota Satpol PP Provinsi Kepri, Satgas Covid-19 meminta pengurus BKMT menghentikan kegiatan itu ketika acara hendak dimulai.
"Iya, benar. Soalnya orang yang datang ramai sekali.
Makanya acara dibubarkan sebelum dimulai," ungkap seorang anggota Satpol PP yang berjaga.
Anggota Satpol PP itu menjelaskan, peserta kegiatan sebenarnya belum memasuki aula untuk memulai acara.
Mereka juga bahkan belum sempat duduk, tetapi langsung disuruh pulang karena jumlah peserta yang datang terlampau banyak.
Baca juga: PPKM Mikro Batam Dimulai, Begini Suasana di Pasar Mitra Raya I
Baca juga: 100 Orang Bakal Awasi PPKM Mikro Batam di Kawasan Industri
Dari jadwal acara terlihat kegiatan berlangsung dari Kamis (8/7/2021) pukul 08.00 WIB hingga Jumat (9/7/2021) pukul 12.00 WIB.
Namun, sehari sebelumnya para peserta sudah melakukan registrasi di Hotel Sempurna Kota Tanjungpinang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menambahkan, Tim Satgas memberhentikan kegiatan tersebut karena mulai hari ini sudah diberlakukan PPKM Darurat di Kepri.
"Jadi kegiatan itu dibubarkan atas pertimbangan PPKM Darurat di Kepri," ungkap Tjetjep.
Dia juga menjelaskan, kabupaten dan kota yang diberlakukan PPKM, tetap menjalankan instruksi yang dituangkan dalam PPKM tersebut.
"Sedangkan surat edaran dari gubernur belum dikeluarkan.
Sebab, hal itu masih dibahas dengan Forkominda melalui video conference siang ini," tegas mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu.

ALASAN Natuna Masuk PPKM Mikro Kepri
Pemerintah Pusat telah mencanangkan Kabupaten Natuna dan tiga daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Terkait hal itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi terkait skema dan sistematika pelaksanaan PPKM Mikro.
"Karena informasinya baru kita dapat kemarin.
Maka untuk skemanya kita akan rapatkan terlebih dahulu bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Natuna.
Bagaimana pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat ini," kata Bupati Natuna, Wan Siswandi kepada Tribunbatam.id, Selasa (6/7/2021).
Ia melanjutkan, untuk alasan mengapa Natuna masuk daerah yang menerapkan PPKM Mikro, itu merupakan penilaian dari pusat.
"Memang benar mobilisasi orang masuk ke Natuna ini cukup tinggi.
Terlebih lagi mereka ini orang dari luar Provinsi Kepri, seperti Kalimantan Barat," ujarnya.

Ia juga membenarkan, selama ini persyaratan orang masuk ke Natuna dari provinsi lain tidak cukup ketat. Hanya menggunakan surat hasil Rapid Test Antigen.
Sementara itu bagi masyarakat Natuna yang masuk ke wilayah lain harus mencantumkan surat hasil swab PCR. Salah satu contohnya masuk ke Kalimantan Barat.
"Jadi persyaratan masuk dan keluar dari Natuna ke Kalbar atau sebaliknya memang tidak berimbang. Syukurnya Gubernur Kepri telah menyurati Gubernur Kalbar bahwa bagi warga Kalbar yang hendak ke Natuna harus menyertakan surat hasil Swab PCR," katanya.
Seperti diketahui biaya Swab PCR tidak semurah Rapid Test Antigen. Menurut Wan Siswandi diberlakukannya ketentuan baru tersebut mampu mengendalikan orang masuk ke Natuna.
"Kalau biaya mahal, tentu orang-orang akan berpikir untuk bepergian. Jadi, dengan syarat Swab PCR ini kita harapkan mampu mengendalikan jumlah mobilisasi orang masuk ke Natuna," pungkasnya.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri