KORUPSI PDAM TIRTA KARIMUN
Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun rencananya kembali digelar Selasa (13/7).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun menjadi perhatian Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya akan digelar pada Selasa (13/7) mendatang.
Ini merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya pada Selasa (6/7) kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Karimun Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan sebagai tersangka.
Kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun ditaksir Rp 4,9 Miliar.

Dalam sidang sebelumnya terungkap jika Joni Setiawan mengeluarkan uang yang diperuntukkan kepada pihak ketiga.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta mengungkapkan, dari keterangan terdakwa Joni Setiawan ada penarikan uang yang dilakukan berdasarkan perintah Dirut PDAM, Indra Santo serta dicairkan melalui kuitansi cek di bank.
Nilai angka yang diberikan juga bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Sementara, pihak ketiga yang dimaksud terdiri dari berbagai pihak seperti dibeberapa instansi hingga oknum pejabat di lingkungan DPRD Karimun.
"Pihak ketiganya itu ada untuk servis beberapa instansi, ASN, anggota dewan.
Dan diketahui dewan pengawas, namun terdakwa tidak menyebutkan nominal angkanya," ungkapnya.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Karimun, Kejari Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Baca juga: Periksa 13 Saksi, Kejari Karimun Naikkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Retribusi PDAM Karimun
Ia menambahkan, terdapat hutang yang belum dibayar PDAM Tirta Karimun saat kepimpinan mereka.
Seperti gaji karyawan yang belum terbayar, iuran BPJS dan pengeluaran tanpa bukti pendukung.
Kedua terdakwa tidak dapat memenuhi unsur pembuktian terbalik bahwa telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang dimaksud.
"Bisa jadi justice collaborator. Istilahnya sepanjang dia bisa membuktikan memang diberikan ke pihak-pihak ketiga itu.
Ada buktinya, bisa ditindaklanjuti.
Tapi kalau tidak ada bukti yang mengarah kepada orang yang bersangkutan bisa komentar juga.
Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada.
Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data," jelasnya.
Sementara dari sejumlah pengeluaran anggaran, didapati tanpa adanya bukti dukung yang kuat.

Hingga kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 Miliar.
"Pada dasarnya nilai yang Rp 4,9 Miliar itu keduanya terdakwa menyangkal.
Tapi ketika ditanya tidak bisa menunjukan bukti pendukungnya," jelasnya.
Tiyan Andesta juga menyebutkan selain pemeriksaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang turut dihadirkan.
"Yang disebut pihak-pihak ketiga itu juga kami jadikan saksi.
Semua anggota dewan kami hadirkan, semua dewan pengawas kita hadirkan," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Tiyan, total saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah 45 orang.
Termasuk saksi-saksi pihak ketiga yang disebutkan oleh kedua terdakwa.
"Dari berbagai pihak, itu ada satu yang tidak hadir kemarin," katanya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun