KARIMUN TERKINI
Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara RHA Karimun, Wajib Tes Antigen atau PCR
Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani menyebut, kini calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Aturan naik pesawat di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Tanjungbalai Karimun diperbaharui.
Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri menyebut, kini calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif.
"Calon penumpang di Bandara RHA, kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif baik dengan RT-PCR atau rapid test antigen," ucap Fanani Zuhri, Kamis (8/7/2021).
Ia menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19, Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah merevisi sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan.
Salah satunya, ialah hasil tes skrining GeNose C-19 sudah tidak lagi menjadi syarat keberangkatan bagi calon penumpang. Ketentuan ini terhitung sejak 28 Juni 2021.
Sementara itu, hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang berlaku bagi calon penumpang tersebut berbeda-beda.
"Untuk hasil negatif test RT-PCR, yang berlaku itu adalah pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Sementara hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia Health Quarantine MoH Indonesia, yang merupakan salah satu syarat perjalanan.
"Aplikasi e-HAC itu mencakup isian data diri, serta kondisi kita saat melakukan suatu perjalanan dalam keadaan sehat atau tidak.
Namun tetap harus diisi berdasarkan kejujuran masing-masing individu," pungkasnya.
Syarat Naik Pesawat di Tanjungpinang
Sementara itu, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang masih memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021.
Itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan bagi para calon penumpang yang tiba maupun datang di masa pandemi covid-19.
EGM Angkasa Pura II Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan, bagi tiap penumpang yang datang khususnya dari Jakarta masih dengan penerapan screening dan barcode data e-HAC.
"Ada pun kewajiban itu diterapkan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dibantu tim kita di lapangan dan tetap diimbau agar tidak berkerumun," ujarnya saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Selasa (6/7/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0807bandara-rha-karimun.jpg)