Buntut Ribut Penyekatan sama Paspampres, Kapolres Minta Maaf, 4 Anak Buah Diperiksa Propam
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan pihaknya sudah memeriksa anggota terlibat keributan dengan personel Paspampres.
Namun persoalan tak selesai begitu saja. Malam harinya sejumlah anggota Paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat untuk meminta penjelasan soal kejadian itu.
Paspampres ke Polres Jakarta Barat

Mereka datang untuk mengklarifikasi apakah anggota polisi itu sudah diberi peringatan oleh atasannya. Ady mengatakan permasalahan tersebut kini sudah selesai.
"Sudah tidak ada permasalahan, sudah selesai," katanya. Ia mengungkapkan dirinya juga sudah bertemu dan meminta maaf secara langsung dengan Komandan Paspampres terkait peristiwa tersebut.
"Saya sudah meminta maaf secara langsung kepada Komandan Paspampres, permasalahan sudah selesai dan tetap sinergi TNI Polri menjaga negeri," tuturnya.
Komandan Paspampres Mayor Jendral TNI Agus Subiyanto menilai pernyataan seorang anggota polisi kepada bawahannya yang hendak lewat pos penyekatan menyinggung institusi negara.
"Anggota saya yang datang ke Polres ingin meyakinkan apakah oknum yang bicara di video 'kalau kamu Paspampres memang kenapa?' sudah diberi peringatan oleh atasannya [atau belum]," kata Agus melalui pesan singkat, Kamis (8/7/2021).
"Karena ini menyinggung institusi negara," klaimnya.
Agus memastikan pihaknya juga telah meminta keterangan dan memeriksa anggota Paspampres yang terlibat dalam cekcok tersebut.
Bahkan kata dia, Kapolres Jakarta Barat juga secara langsung telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihaknya atas sikap salah satu oknum polisi di pos penyekatan darurat itu.
"Anggota saya sudah diperiksa dan Kapolres sudah datang ke Mako Paspampres meminta maaf tentang oknumnya yang bersalah," kata dia.
Di sisi lain Agus juga membela anggotanya yang adu mulut saat disekat petugas PPKM Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Agus menuding petugas yang berjaga tak paham aturan. Ia mengingatkan pekerja di sektor esensial dan kritikal boleh tetap bekerja selama PPKM Darurat.
"Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, kritikal. Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan," kata Agus.
Dalam aturan terkait PPKM Darurat Jawa Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 mengecualikan pembatasan untuk sektor esensial dan kritikal.