Sabtu, 18 April 2026

CORONA KEPRI

Daftar Aturan PPKM Darurat, Berlaku di Batam dan Tanjungpinang Mulai Senin

PPKM Darurat bakal segera berlaku di Batam dan Tanjungpinang mulai Senin, (12/7/2021). Ini sederet aturannya.

|
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PPKM DARURAT - Daftar aturan PPKM Darurat yang bakal berlaku di Batam dan Tanjungpinang. FOTO: Suasana saat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bersama rombongan saat menyambangi dan mengobrol dengan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah, Jumat (28/5/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Batam dan Tanjungpinang masuk dalam 15 wilayah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan ini bakal berlaku mulai Senin, (12/7/2021).

Sebelumnya, kebijakan ini hanya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Namun, pemerintah baru-baru ini menambah wilayah luar Jawa, termasuk Batam dan Tanjungpinang.

Dalam hal ini, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Lantas, apa saja aturan PPKM Darurat ini?

Daftar aturan PPKM Darurat

Melansir artikel di Kompas.com dengan judul "16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini", berikut daftar aturan PPKM Darurat:

1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved