CORONA KEPRI

DPRD Batam Tumbur Hutasoit Minta Pemko Fokus Tangani Covid Dibanding Infrastruktur

Menurut anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit, Pemko bisa mengalihkan anggaran pembangunan untuk penanganan covid.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit saat mengecek RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Perlahan namun pasti, sasaran penerima vaksin mulai menyasar pada anak usia 12 hingga 17 tahun.

"Kami berharap Walikota Batam lebih fokus menangani covid-19 dibanding melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Karena ini menyangkut nyawa," sebutnya.

PPKM Mikro Batam untuk Sektor Konstruksi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam sudah berlaku sejak 7 Juli 2021.

Baca juga: FOTO Terkini Kadinkes Batam dr Didi Kusmajardi Setelah Terkonfirmasi Covid-19 

Baca juga: Polresta Barelang Dukung Vaksinasi Corona di Batam, Luncurkan Gerai Vaksin Keliling

Dengan aturan baru ini, hampir semua kegiatan Warga Batam dibatasi.

Tujuannya tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Batam.

Mulai dari pembatasan di rumah ibadah, di tempat kerja pada bindang tertentu, transportasi umum hingga pembatasan jam operasional sejumlah pusat perbelanjaan.

Sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kegiatan kesenian untuk sementara ditiadakan.

Namun berbeda dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun lokasi proyek.

Dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Batam menyebutkan, jika kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen dilakukan Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial juga tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dimana waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.

PPKM Mikro Batam ini diketahui berlaku hingga 20 Juli 2021 hingga evaluasi berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved