Janji Terlarang Seret Janda Kaya Dalam Petaka, 3 Mobilnya Raib Digelapkan

Seorang janda di Sragen, Jawa Tengah ditipu pria yang memnjanjikan akan menikahinya

(TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI)
Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021) 

TRIBUNBATAM.id, SRAGEN - Selama pacaran dengan Yusuf Matulendi alias YM (31), Ika, janda kaya di Sragen, Jawa Tengah merasa diperdaya.

YM, pria pujaan tak kunjung melamar. Padahal cinta dan perhatian sudah diberikan.

YM berkali-kali berjanji akan menikahi Ika dan siap mengarungi bahtera cinta dan kasih sayang.

Tapi kenyataan pahit yang justri datang. Kenyatan itu membuat Ika tak mau lagi melanjutkan pernikahan siri dengan YM.

Pasalnya terbongkar, YM ternyata pria penipu. Dia memperdaya perempuan untuk menguras harta benda mereka.

Ikaa ternyata adalah korban penipuan YM yang kesekian kalinya.

Baca juga: CATAT Begini Tips Mengantisipasi Penipuan di Bisnis Digital

YM, pria asal Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen tersebut ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Ia menggondol tiga mobil milik Ika. Sadar dirinya telah ditipu, Ika melaporkan kekasihnya ke polisi.

Polisi pun langsung turun menyelidiki setelah menerima laporan dari Ika.

YM pun ditangkap polisi tanpa perlawanan. Pria pengagguran tersebut tak menyangka aksinya terbongkar.

YM terancam dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Ancamannya penjara paling lama 4 tahun," terang dia.

Dapat 3 Mobil

YM berhasil menguasi 3 buah mobil milik janda kaya di Sragen.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved