Minggu, 19 April 2026

PPKM Darurat di Batam, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial yang Boleh Beroperasi

Kemendagri menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat.

|
Ist
PPKM DARURAT - Dfatar sektor esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat di Batam. FOTO: ILUSTRASI Aktivitas perbankan di Bank Syariah Indonesia. 

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.

13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

Daerah luar Jawa yang terapkan PPKM Darurat

Secara keseluruhan terdapat 15 daerah yang berlaku PPKM Darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.

Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.

"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.

Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.

"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga.

(*)
Berita lain tentang COVID-19
Baca berita terbaru lainnya di Google
Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved