Skandal 'Mobil Goyang' Bikin Kapolsek Lengser, Istri Pergoki Oknum Kompol Bersama Janda
Kompol Ady Pratikno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mijen, Semarang, Jateng setelah terlilit skandal "Mobil Goyang" bersama janda polisi
TRIBUNBATAM.id - Kompol Ady Pratikno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mijen, Semarang, Jateng.
Oknum perwira Polri itu terlilit skandal "Mobil Goyang" bersama wanita yang diketahui berstatus janda.
Kompol Ady saat ini dimutasi tanpa job (nonjob) sebagai Pama Yanma Polda Jawa Tengah (Jateng).
Ia yang kepergok istri sah sedang berduaan dengan wanita lain di dalam mobil juga akan menerima sanksi.
Kompol Ady Pratikno terlibat kasus "Mobil Goyang" dengan V, disebut-sebut janda seorang perwira polisi.
Sepeninggal Kompol Andy Pratikno, jabatan Kapolsek Mijen diserahterimakan kepada Kompol Kholid Mawardi.
Baca juga: Kompol Ady Pratikno Lengser dari Kapolsek Terlilit Kasus Mobil Goyang dengan Janda Perwira Polri
Kompol Kholid Mawardi sebelumnya menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Terakhir, yang bersangkutan sebelum bergeser ke Polsek Mijen menjabat Kapolsek Magelang Utara.
Perwira menengah itu menjabat Kapolsek Mijen mulai Kamis (8/7/2021).
"Ya di Polsek Mijen mulai hari ini. Baru tadi pagi jam 8 sertijab di Polrestabes Semarang," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dilansir dari Tribunjateng.com, Kamis (8/7/202
Dia mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses orientasi wilayah.
Namun segala kegiatan terkait operasional harian tetap berjalan normal.
"Masih orientasi wilayah. Sedang belajar ini," katanya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Menantu Diduga Marah Karena Mas Kawin, Lapor ke Suami malah di Talak
Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, istri sah dari Kompol Ady Pratikno mendapati suaminya keluar dari mobil bersama wanita pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Iqbal juga mengatakan oknum perwira polisi tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.
Sanksi yang dikenakan kepada oknum perwira tersebut berupa disiplin.
"Pasal yang dikenakan disiplin bukan pidana," ujarnya.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15112019_ilustrasi-polisi-selingkuh.jpg)