Cara Cetak dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui SMS dan Aplikasi

Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi.

ist
Tips Cara Dowload Sertifikat Vaksin Covid-19. Foto ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Perjalanan domestik selama PPKM Darurat wajib menyertakan kartu vaksinasi dan tes swab PCR atau antigen.

Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan semua moda transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, maupun di luar wilayah tersebut.

Sertifikat vaksin tersebut didapatkan apabila Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama ataupun ke dua.

Jika Anda sudah melakukan vaksinasi, sertifikat vaksin Covid-19 itu bisa diunduh dan dicetak.

Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Naik Ferry Diperketat: Penumpang Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Ada tiga cara untuk mengunduh atau download sertifikat vaksinasi yakni melalui SMS, situs Peduli Lindungi, dan Aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut rinciannya:

* SMS 1199

Setelah selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.

Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.

Ini prosedurnya:

1. Buka pesan dari ponsel Anda

2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199

3. Buka pesan yang dikirimkan Berdasarkan pengalaman penulis, setelah melakukan vaksinasi pertama, akan ada dua pesan yang dikirimkan secara bersamaan oleh nomor 1199.

Pesan pertama berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan

Pesan kedua berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi

4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.

5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format.png

6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut.

* Situs Pedulilindungi

* Kunjungi laman https://pedulilindungi.id

* Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut

* Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi.

* Setelah itu klik menu "Login Sekarang"

* Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda

* Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi

Baca juga: 4 Manfaat Buah Naga yang Mampu Perkuat Imun Tubuh dan Cegah Kanker

* Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin" Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi

* Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat".

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke ruang penyimpanan handphone atau komputer.

Terakhir, Anda bisa langsung mencetak kartu tersebut dengan menggunakan printer.

* Aplikasi Pedulilindungi

1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau App Store

2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

5. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS

6. Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas

7. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"

8. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

10. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin

11. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat diwajibkan menujukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi.

Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.

Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved