CORONA KEPRI

JANGAN Pergi Jika tak Penting! Selama PPKM Darurat, Akan Ada Penyekatan di Batam

Selama pemberlakuan PPKM darurat di Batam mulai Senin 12 Juli 2021, akan ada penyekatan di sejumlah lokasi keramaian.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam HM Rudi mengatakan, selama pemberlakuan PPKM darurat di Batam mulai Senin 12 Juli 2021, akan ada penyekatan di sejumlah lokasi keramaian. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam akhirnya masuk dalam zona merah dan wajib menerapkan PPKM Darurat menyusul Jawa dan Bali.

Tingginya angka kasus aktif dan kematian menjadi alasan pengetatan PPKM Mikro menjadi Darurat.

Aturan PPKM Darurat ini, mulai diterapkan Senin (12/7/2021).

Peralihan PPKM Mikro menjadi darurat diperlukan evaluasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam edaran PPKM mikro beberapa hari lalu.

Adapun barometer yang menjadi naiknya status Batam dari Mikro menjadi darurat karena melihat 2 hal.

Pertama meningkatnya kasus aktif yang signifikan, kedua BOR di atas 60 persen.

Melihat dua hal ini, Batam masuk dan harus menerapkan PPKM Darurat.

"Nanti akan ada pengetatan yang harus dilakukan, yang mana beberapa lokasi atau tempat terpaksa ditutup. Saya minta pengertian dan bantuan semua pihak," ujar Walikota Batam, HM Rudi.

Baca juga: Hujan Deras, Dosen Unrika Jatuh dan Meninggal di Pasar Sagulung Batam, Warga tak Berani Mendekat

Diakuinya bentuk penyekatan dipusatkan di tempat keramaian.

Nanti tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian.

Sementara untuk arus lalu lintas penumpang yang ingin masuk ke Batam, itu merupakan kewenangan dari Gubernur Kepri.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," ujarnya.

Sementara itu, untuk perjalanan di masa PPKM Darurat tetap melampirkan hasil tes PCR, antigen, dan kartu vaksin.

Ini merupakan tindakan pencegahan yang harus dilakukan dalam menekan angka kasus.

Tak hanya itu, hal yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Sebelumnya sudah diputuskan kapasitas di rumah ibadah 25 persen, dan penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha diperbolehkan dengan Protkes yang ketat.

Untuk, para pegawai negeri bekerja di rumah 100 persen, tapi tidak dilaksanakan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, dan dokumen kependudukan.

Untuk sektor pasar akan dibahas dan dibatasi jam operasionalnya.

"Boleh jualan berapa jam, setelah itu ditutup. Hanya pembatasan, teknisnya lagi disiapkan," imbuhnya.

Tidak ada penutupan penuh, yang ada hanya penyekatan dan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting. Termasuk mobilitas warga ini.

Rudi kembali mengingatkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang bergejala sedang dan berat, untuk yang bergejala ringan dan tanpa gejala dirawat di Asrama Haji dan di rumah.

Rudi berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini, dalam dua minggu kedepan kasus Covid-19 bisa turun, dan angka kesembuhan meningkat.

Sehingga status Batam bisa berubah, Kalau bisa normal.

Ia meminta semua masyarakat kompak dan bersatu dalam menyikapi kebijakan ini agar semua wabah atau bencana nasional bahkan dunia ini bisa selesai.

Masyarakat diminta mematuhi penerapan PPKM Darurat.

"Semua kegiatan sudah pasti tidak diperbolehkan lagi. Tidak boleh ada tawar menawar karena sudah darurat
Sesuai dengan arahan Mendagri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, karena Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat.

Ia mengajak seluruh umat untuk berdoa kepada Tuhan agar Batam bisa segera bebas.

"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan saat ini untuk BOR di rumah sakit sudah penuh.

Ia menjamin dalam penindakan di lapangan akan dilakukan humanis, untuk itu perlu dukungan semua pihak agar penerapan pengetatan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik.

"Angka kasus masih tinggi, dan tingkat hunian atau BOR di Batam di atas 70 persen. Sehingga Batam menjadi PPKM Darurat,” kata Sigit.

Ia meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Dua hal penting ini adalah kunci dalam menekan laju angka penyebaran kasus.

"Mohon untuk dukung kebijakan ini, agar kami bisa menjalankan aturan ini dengan baik sesuai dengan instruksi pusat," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved