Minggu, 12 April 2026

Alasan Polisi Belum Menahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Meski Berstatus Tersangka

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Instagram@ramadhaniabakrie
Alasan Polisi Belum Menahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Meski Berstatus Tersangka 

TRIBUNBATAM.id - Paska ditangkap karena kasus narkoba, artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hingga kini belum ditahan,

Diketahui, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram.

Menurut pengakuan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sabu yang disita polisi mereka beli seharga Rp 1,5 juta

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Namun hingga saat ini keduanya masih belum ditahan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan alasan polisi belum menahan Nia Rmadhani dan Ardi Bakrie.

Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam.

Namun, apabila diperlukan, maka akan diperpanjang.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie (instagram)

"Menjadi enam hari. Berarti ada penambahan 3x24 jam lagi gitu. Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," katanya.

Pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya ZN sudah tiga hari menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat ketiganya.

"Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).

Pihaknya masih berusaha mencari tahu kurir dari keterangan sopir Nia dan Ardi.

"Karena keterangan sopirnya masih belum ini karena menurut kami masih belum pas.

Masih kami dalami dari sopirnya," kata Panjiyoga.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved