Rabu, 6 Mei 2026

Alasan Polisi Belum Menahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Meski Berstatus Tersangka

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Tayang:
Instagram@ramadhaniabakrie
Alasan Polisi Belum Menahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Meski Berstatus Tersangka 

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Kenapa dibawa keluar dari Polres?

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan soal pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang dibawa keluar dari Mapolres pada Kamis (8/7/2021) malam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, keduanya dibawa untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Pengembangan itu dilakuan untuk menyisir ke tiap lokasi sesuai keterangan ketiga tersangka.

Hanya saja, Panji tak menjelaskan secara terperinci terkait pengembangan tersebut.

"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.

Kompol Panji berjanji akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved