CORONA KEPRI

PPKM Darurat Batam, Berikut Lokasi Penyekatan Jalan Mulai Senin 12 Juli 2021

Lokasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat Batam tersebar pada sejumlah lokasi. Berikut rinciannya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim merinci lokasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat Batam mulai Senin 12 Juli 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Batam bakal berlaku, Senin(12/7/2021).

Aturan ini tidak hanya membatasi kegiatan masyarakat di tempat-tempat hiburan atau ruang publik.

Melainkan juga akan digelar penyekatan di beberapa titik jalan Kota Batam.

Informasi tentang penyekatan jalan ini juga dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim.

Menurutnya, penyekatan di beberapa titik jalan di Kota Batam akan dimulai Senin mendatang.

"Rencananya iya, Senin. Leading sektornya Polresta Barelang," ujar Salim ketika dihubungi, Minggu (11/7/2021).

Kondisi jalan di kawasan Nagoya, Batam, Kepri, Minggu (22/11/2015).
Kondisi jalan di kawasan Nagoya, Batam, Kepri, Minggu (22/11/2015). (TRIBUN BATAM)

Menurut informasi, penyekatan akan dilaksanakan di 86 titik.

Beberapa di antaranya di kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang, Pelabuhan Internasional Batam Center, serta Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Sedangkan di wilayah Nagoya, terdapat 7 titik penyekatan, yakni Simpang Harmoni One, Simpang Martabak Har, Simpang Planet, Simpang Nan Tongga, The Hills, Simpang Telkom (atas), Simpang Irinco.

Di wilayah Baloi Center, terdapat 4 titik penyekatan, yakni Simpang Baloi Center, Dobra Karatedo, Dobra Hotel 88, Simpang Kumis (UIB).

Serta wilayah Simpang Flyover terdapat 4 titik penyekatan.

Selanjutnya di wilayah Batam Kota terdapat 7 titik penyekatan, yakni Simpang BNI Rosdale, Dobra Edukits, Simpang Franky, Bundaran Madani, Simpang Masjid Agung, Bundaran BP Kawasan, dan Simpang Kengki.

Di wilayah Batam Kota (Kepri Mall), ada 6 titik penyekatan yaitu Simpang Keprimall, Simpang Kara, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Simpang 4 Bandara, dan Simpang PJR Batu Besar.

Baca juga: Harga Aneka Cabai di Pasar Tos 3000 Turun Jelang PPKM Darurat Batam

Baca juga: Jelang PPKM Darurat Batam, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 253 Orang

Dua titik penyekatan di wilayah Sei Beduk, adalah Simpang Panbil Mukakuning dan Simpang Tembesi. Selanjutnya di wilayah Batuaji (basecamp), terdapat 4 titik penyekatan, yaitu Simpang Basecamp, Simpang Tobing, Simpang Taman Makam Pahlawan, dan Simpang Putri Hijau.

Di wilayah Sekupang ada 5 titik penyekatan yakni Simpang Sei Harapan, Simpang Hilltop, Simpang Tiga Tiban Center, Simpang Pom Bensin Tiban KFC, dan Dobra Tiban Kampung.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan, ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menanggapi rencana PPKM Darurat Batam.

PPKM Darurat Batam

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Batam bakal berlaku Senin (12/7).

Sempat menerapkan PPKM Mikro, nyatanya kasus covid-19 di Batam tak melandai hingga Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Darurat.

Selain Batam, terdapat Tanjungpinang dan 13 daerah lainnya yang diminta menerapkan PPKM Darurat.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap, pemberlakuan PPKM Darurat Batam hendaknya dalam 2 pekan ke depan kasus Covid-19 bisa turun dan angka kesembuhan meningkat.

Ia pun meminta masyarakat kompak dan bersatu menyikapi kebijakan ini, agar wabah atau bencana nasional bahkan dunia ini bisa selesai.

"Semua kegiatan sudah pasti tidak diperbolehkan lagi.

Tidak boleh ada tawar menawar karena sudah darurat sesuai dengan arahan Mendagri," ujarnya.

Mengikuti Jawa dan Bali, penerapan PPKM Darurat diperlukan evaluasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam edaran PPKM Mikro beberapa hari lalu.

Adapun barometer yang menjadi naiknya status Batam dari mikro menjadi darurat karena melihat 2 hal, yakni meningkatnya kasus aktif signifikan dan BOR di atas 60 persen.

"Nanti akan ada pengetatan yang harus dilakukan, yang mana beberapa lokasi atau tempat terpaksa ditutup.

Saya minta pengertian dan bantuan semua pihak," ujar Rudi.

Saat berlaku PPKM Darurat, akan dilakukan penyekatan terutama di pusat-pusat keramaian.

Nantinya tim akan ditugaskan menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian.

Sementara untuk arus lalu lintas penumpang yang ingin masuk ke Batam, merupakan kewenangan Gubernur Kepri.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah.

Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan.

Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan dan penerapan prokes ketat," ujarnya.

Sementara itu, untuk perjalanan di masa PPKM Darurat wajib melampirkan hasil tes PCR, antigen dan kartu vaksin.

Ini merupakan tindakan pencegahan yang harus dilakukan dalam menekan angka kasus.

Tak hanya itu, hal yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Sebelumnya sudah diputuskan kapasitas di rumah ibadah 25 persen, dan penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha diperbolehkan dengan prokes ketat.

Untuk, PNS bekerja di rumah 100 persen, tapi tidak dilaksanakan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, dan dokumen kependudukan.

Untuk sektor pasar akan dibahas dan dibatasi jam operasionalnya.

"Boleh jualan berapa jam, setelah itu ditutup. Hanya pembatasan, teknisnya lagi disiapkan," imbuhnya.

Tidak ada penutupan penuh, yang ada hanya penyekatan dan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, termasuk mobilitas warga.

Rudi kembali mengingatkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang bergejala sedang dan berat, sedangkan untuk yang bergejala ringan dan tanpa gejala dirawat di Asrama Haji dan di rumah.

Rudi berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini, dalam dua minggu kedepan kasus Covid-19 bisa turun, dan angka kesembuhan meningkat.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, karena Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat.

Ia mengajak seluruh umat untuk berdoa kepada Tuhan agar Batam bisa segera bebas.

"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.

Sementara itu Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan, saat ini untuk BOR di rumah sakit sudah penuh.

Ia menjamin dalam penindakan di lapangan akan dilakukan humanis, untuk itu perlu dukungan semua pihak agar penerapan pengetatan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik.

"Angka kasus masih tinggi, dan tingkat hunian atau BOR (bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur) di Batam di atas 70 persen. Sehingga Batam menjadi PPKM Darurat,” kata Sigit.

Ia meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Dua hal penting ini adalah kunci dalam menekan laju angka penyebaran kasus.

"Mohon untuk dukung kebijakan ini, agar kami bisa menjalankan aturan ini dengan baik sesuai dengan instruksi pusat," katanya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menilai, diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat untuk Kota Tanjungpinang dan Kota Batam adalah langkah yang tepat.

Ia mengatakan, pemberlakuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut karena melihat situasi perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat.

"Tentu kita ketahui Batam dan Tanjungpinang sangat meledak dan sulit untuk dikendalikan kasusnya.

Buktinya rumah sakit dan karantina terpadu sudah penuh serta tingkat kematian juga tinggi, sehingga dari data itu dipersamakanlah dengan Jawa dan Bali," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya, langkah PPKM Darurat adalah solusi terbaik guna menjaga dan melindungi masyarakat Kepri, khususnya Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.(*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved