IDUL ADHA
PPKM Darurat Batam, Sholat Idul Adha 1442 H Berjamaah di Rumah
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksaan sholat Idul Adha 1442 H dan berqurban selama PPKM Darurat
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksaan sholat Idul Adha 1442 H dan berqurban selama PPKM Darurat.
Pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Surat edaran yang dimaksud yakni nomor 34 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah malam takbiran sholat idul adha dan pelaksanaan qurban 1442 h selama PPKM Darurat.
Surat edaran ini menggantikan surat edaran nomor 31 Tahun 2021.
Surat tertanggal 9 Juli 2021 itu ditujukan kepada ke Camat, Lurah, pimpinan ormas, dan pengurus masjid dan mushola di Batam.
Akibat melonjaknya Covid-19, Batam termasuk wilayah diterapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Batas waktu penerapan PPKM Darurat akan dievaluasi dengan tolok ukur kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat Batam, Berikut Lokasi Penyekatan Jalan Mulai Senin 12 Juli 2021
Berikut adalah pedoman pelaksaan Idul Adha 1442 di Batam
1. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan ibadah/keagamaan di masjid/mushala ditiadakan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
2. Azan sebagai tanda masuk shalat fardhu tetap dikumandangkan
3. Kegiatan takbiran Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan secara terbatas di masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha dilakukan di rumah dengan keluarga inti
5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut
a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area luas sehingga memungkinkan diterapkannnya jarak fisik
b. Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia yang telah divaksin Covid-19 baik dosis pertama atau dosis kedua dan dinyatakan bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil tes antigen berlaku 2x24 jam
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
d. Pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh peserta yang berqurban
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah masing-masing penerima
Tata cara Qurban di PPKM Darurat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.
"Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).
Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban.
Kemudian, terkait pembagian daging qurban, kata Yaqut, harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.
"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging qurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan qurban," jelas Yaqut.
Tak hanya itu, penyembelihan hewan qurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menag melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.
Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).
Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.
"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.
Penetapan ini sejalan dengan Muhammadiyah yang juga menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021.(tribunbatam)