TKI dari Malaysia Disergap saat Susupkan Narkoba ke Bintan
Satres Narkoba Polres Bintan menangkap seorang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) berinisial SU (34).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
Bambang juga menjelaskan, tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istrinya sedang sakit sehingga membutuhkan biaya pengobatan.
"Tersangka pun tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya pengobatan istri. Maka dari itu tersangka tergiur dengan iming-iming JO,”ungkapnya.
Bambang juga menambahkan, untuk saat ini JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan.
"Dua orang berinisial JO dan G yang terlibat dalam kasus ini saat ini masih DPO,"jelasnya.
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(als)