PEREDARAN UANG PALSU

AWAS Uang Palsu, Bijak Jika Transaksi di Tengah Pandemi dengan Sulitnya Ekonomi

Pelaku mengaku kepada petugas, hal ini lakukan karena terpaksa. Karena begitu sulitnya ekonomi di tengah wabah ini.

Ho via Tribun Medan
AWAS Uang Palsu, Bijak-bijak Jika Transaksi di Tengah Pandemi Sulitnya Ekonomi. Foto Barang Bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dari tangan tersangka Ridwan. 

TEBINGTINGGI, TRIBUNBATAM.id - Setahun enam bulan lebih pandemi covid-19 telah menghantam dunia termasuk Indonesia.

Aktivitas manusia pun terbatas. Tentu, dampaknya terhadap perekonomian begitu terasa.

Bukan rahasia lagi, di tengah wabah ini begitu sulit lapangan pekerjaan.

Padahal kebutuhan rumah tangga juga tidak bisa tawar menawar.

Maka, tak sedikit orang gelap melakukan tindakan apa saja meski melawan hukum.

Seperti yang dilakukan Ridwan alias Iwan. Pria ini diduga mengedarkan uang palsu di Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Sumber Kekayaan Ayu Ting Ting, Gudang Uang Berserak, Namun Kini Kehilangan Satu Penghasilan

Ridwan mengaku, hal ini lakukan karena terpaksa. Karena begitu sulitnya ekonomi di tengah wabah ini.

Meski begitu, tindakan Ridwan tetap melanggar hukum. Ketika kelakuannya ketahuan, Ridwan  ditangkap kepolisian Polres Tebingtinggi, setelah pelariannya dari Kabupaten Serdangbedagai.

Ridwan ditangkap Jumat (9/7/2021) lalu oleh pihak berwajib.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan upaya penangkapan terhadap Ridwan, yang tinggal di Pangkalan Dodek Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan.

Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan beredarnya pecahan rupiah palsu.

Baca juga: Dokter Syok Saksikan Detik-detik Kepala Pasien Wanita Meledak di Ruang Operasi

"Polisi menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah, oleh karena itu Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar melakukan penyelidikan terkait degan informasi tersebut," kata Iptu Agus Arianto sebagaimana dilansir tribunmedan.com

Ridwan ditangkap di rumahnya. Dari tangan Ridwan, didapati ada padanya pecahan uang dengan nominal Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 lembar dengan nomor seri CKJ022522, dan 1 lembar dengan nomor seri WHH919560 yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu. 

"Dibuatnya sendiri ya," katanya saat dihubungi, Senin (12/7/2021) siang.

Agus mengatakan, atas perbuatannya, Ridwan diduga bersalah melanggar Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta per Hari, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved