JADWAL KAPAL

Jadwal Kapal Roro KMP Senangin Rute Batam Karimun Lingga Hingga Jambi

Jadwal kapal roro KMP Senangin mulai berlaku Selasa (12/7). Jadwal dapat beruah sewaktu-waktu sesuai ketentuan.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
JADWAL KAPAL RORO - Penumpang saat tiba di Pelabuhan Roro Jagoh, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Berikut Jadwal Kapal Roro Kapal Motor Penumpang atau KMP Senangin.

Kapal Roro ini diketahui berlayar dengan rute Kabupaten Lingga, Batam, Karimun dan Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Dalam surat penetapan yang dikeluarkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau serta diumumkan lewat akun resmi Pelabuhan Jagoh Lingga, jadwal sementara kapal roro ini dimulai sejak Selasa (13/7) dengan keberangkatan dari Batam tujuan Karimun, Provinsi Kepri.

Berikut Jadwal Kapal Roro KMP Senangin:

1. Selasa, pukul 10.00 WIB, keberangkatan Batam ke Karimun. Sementara pada malamnya, Selasa pukul 21.30 WIB, dengan rute Karimun ke Batam

2. Rabu, pukul 17.00 WIB, keberangkatan Batam ke Lingga (Dabo Singkep).

3. Kamis, pukul 10.00 WIB, keberangkatan Lingga ke Kuala Tungkal, Jambi

KMP Senangin tengah sandar di pelabuhan Roro, Parit Rempak, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Foto diambil Selasa (21/6/2016).
KMP Senangin tengah sandar di pelabuhan Roro, Parit Rempak, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Foto diambil Selasa (21/6/2016). (TRIBUNBATAM)

4. Jumat, pukul 09.00, kapal Roro berangkat dengan rute Jambi ke Lingga.

Sementara pada malamnya, Jum'at pukul 20.00 WIB, dengan rute Lingga ke Batam

5. Sabtu pukul 17.00 WIB, rute Batam ke Lingga

6. Minggu, pukul 10.00 WIB, rute Lingga ke Jambi

7. Senin, pukul 09.00 WIB, rute Jambi ke Lingga. Sementara pada malamnya, Senin pukul 20.00, kapal berangkat dengan rute Lingga ke Batam.

Jadwal Kapal Roro diketahui bisa berubah sewaktu-waktu dikarenakan pasang surut air laut, cuaca dan faktor lainnya.

PPKM Darurat Batam

Wali Kota Batam mengeluarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Kota Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved