JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Roro KMP Senangin Rute Batam Karimun Lingga Hingga Jambi
Jadwal kapal roro KMP Senangin mulai berlaku Selasa (12/7). Jadwal dapat beruah sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
l. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3. Ketentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh transportasi antar pulau dalam Kota Batam.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Kronologi Petugas PPKM Darurat Lari Kocar-kacir Diusir Warga, Mobil Patroli Dirusak
n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
o. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
p. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
q. Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 s.d pukul 04.00 WIB. Pada pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut:
1. Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam.
2. Tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisonal, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
3. Dikecualikan bagi Satgas Penanganan COVID-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
r. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terbadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor).
s. Instansi pemerintah, lembaga negara dan swasta yang membidangi pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Baca juga: PPKM Darurat di Batam, Samsat Batam Keluarkan Aturan Baru Selama Pemberlakuan PPKM
t. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2. Undang-Undang nomor4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
v. Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhimya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.
w. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Roma Uly Sianturi)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Jadwal Kapal