KEPRI TERKINI

PPKM Darurat Tanjungpinang, Petugas Jaga Ketat Jalan Penghubung dari Bintan

PPKM Darurat Tanjungpinang rencananya berlaku selama 9 hari hingga 20 Juli 2021.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Tanjungpinang. Tampak petugas berjaga di jalan perbatasan Kijang, Bintan - Tanjungpinang, tepatnya di Km 13 Daerah Sungai Pulai, Senin (12/7/2021). 

Raisa juga menambahkan, dalam operasi PPKM Darurat ini petugas juga menanyakan apakah warga tersebut sudah menjalani vaksinisasi.

"Nah contoh ada warga dari Kijang hendak ke Kota Tanjungpinang, tapi belum vaksin kita arahkan agar putar balik,"ungkapnya.

Dalam kegiatan penerapan PPKM darurat, Raisa mengungkapkan sudah ada puluhan pengendara yang terpaksa diputar balik karena tidak masuk dalam sektor yang mendapat prioritas.

"Ada juga tadi kontainer pengangkut sembako kami minta putar balik karena sopirnya belum divaksin," timpalnya.

Posko penyekatan PPKM darurat didaerah perbatasan Tanjungpinang - Bintan akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat Tanjungpinang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal menyasar ke sejumlah lini, termasuk trasportasi laut.

Penumpang yang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen oleh petugas yang berjaga di pelabuhan.

Ibu berjilbab biru dongker sedang berdebat dengan petugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (12/5/2021)
Ibu berjilbab biru dongker sedang berdebat dengan petugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (12/5/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Kebijakan ini diakui Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal berlaku selama 9 hari mulai Senin (12/7) besok.

Rahma menambahkan, biaya Rapid Test Antigen akan dibebankan lewat tarif biaya yang harus dibayar oleh penumpang.

Tidak hanya itu, calon penumpang juga diwajibkan memiliki keterangan surat keterangan telah divaksin minimal pada dosis pertama.

Bagi yang positif covid-19, operator kapal menurut Rahma harus bertanggung jawab dengan membawa pulang penumpang tersebut ke tempat awal ia naik.

Ini karena Tanjungpinang tidak bisa menerima pasien positif tersebut.

"Meskipun penumpang yang datang sudah punya bukti rapid dari Batam, Dabo atau lainnya, begitu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura juga berlaku Rapid Test Antigen oleh petugas kami," ucapnya.

Rahma menambahkan, penyekatan jalan juga bakal berlaku, khususnya di perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved