KEPRI TERKINI
PPKM Darurat Tanjungpinang, Petugas Jaga Ketat Jalan Penghubung dari Bintan
PPKM Darurat Tanjungpinang rencananya berlaku selama 9 hari hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Nantinya penyekatan di lokasi perbatasan Tanjungpinang-Bintan akan dijaga oleh tiap-tiap petugas gabungan.
Pemberlakukan penyekatan diperbatasan tersebut mengingat kondisi Tanjungpinang yang terus mengkhawatirkan akibat penambahan kasus Covid-19 setiap hari yang lebih kurang mencapai 100 orang.
Lanjutnya saat ini kondisi ditiap-tiap rumah sakit yang ada di Kota Tanjungpinang sudah tidak dapat menampung pasien lantaran kekurangan tempat tidur.
"Teknisnya nanti bagi yang ingin lewat akan ditanyakan alasan dan kepentingannya apa dan pastinya diminta tunjukkan surat keterangan vaksin," jelasnya.
Rahma menambahkan, PPKM Darurat Tanjungpinang merupakan isntruksi dari pusat.
Pemko Tanjungpinang menurutnya harus patuh dan tidak bisa ditawar-tawar kembali.
Baca juga: JADWAL Kapal Fery di Pelabuhan Domestik Sekupang, Hari Pertama PPKM Darurat Ada 17 Kapal
Rahma berharap selama penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dalam tempo 9 hari kedepan, masyarakat dapat membatasi mobilitas perjalanan ke luar daerah khususnya ke Kabupaten Bintan.
"Jika tidak mendesak kiranya dapat bertahan di rumah saja, kita lihat aspek esensialnya nanti," sebutnya.
Berlaku 9 Hari?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal berlaku selama 9 hari mulai tanggal 12 Juli 2021.
Wali kota Tanjungpinang Rahma pun telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.
Tanjungpinang dan Batam menjadi dua daerah di Provinsi Kepri yang diminta memberlakukan PPKM Darurat.
Total ada 15 daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Terus meningkatnya kasus baru covid-19 di Tanjungpinang ditambah status Zona Merah Covid-19 menjadi salah satu penyebanya.
Rahma mengungkapkan, jika saat ini Tanjungpinang berada di urutan pertama.