CORONA KEPRI
Bandara Hang Nadim Batam Perketat Pengawasan Validasi PCR Test Instruksi Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan daftar 742 laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan sampel covid-19.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas kesehatan di Bandara Hang Nadim Batam bakal memperketat pemeriksaan validasi hasil PCR test terhadap calon penumpang.
Itu setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan daftar 742 laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan sampel Covid-19.
Daftar ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
"Kami memeriksa validasi sesuai dengan daftar ketentuan Kemenkes RI yang berlaku 12 Juli 2021," ujar Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim, dr. Agung, Selasa (13/7/2021).
Upaya validasi kali ini turut mengecek apakah surat hasil tes penumpang termasuk dalam daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui oleh Kemenkes RI sebagai syarat perjalanan.
Meski, Agung mengakui sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan calon penumpang atau pun penumpang pesawat yang menggunakan hasil PCR test dari laboratorium di luar kerjasama dengan Kemenkes RI.

"Belum ada kami temukan. Yang ada, calon penumpang yang kami pulangkan karena membawa hasil PCR test positif Covid-19," ujar Agung.
Agung menambahkan, apabila pihaknya menemukan calon penumpang atau penumpang pesawat yang menunjukkan hasil PCR test dari laboratorium di luar ketetapan Kemenkes RI, maka diarahkan untuk melakukan tes ulang.
"Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan," tambah Agung.
Sampai saat ini, hanya ada beberapa daerah yang melampirkan surat hasil PCR test sebagai syarat perjalanan.
Di antaranya adalah penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Selain daerah itu masih berlaku Rapid Test Antigen," ujar Agung.
Adapun beberapa laboratorium yang terdaftar sebagai lab Pembina Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam SK Kemenkes RI tersebut, antara lain, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.
Kemudian ada lab RSUD Embung Fatimah, lab RS Angkatan Laut Dr. Midiyanto Suratani Kepri, lab RSKI Covid-19 Galang Batam, lab RS Awal Bros Batam, lab Klinik Medilab Batam, lab RSUD Natuna, lab RS Santa Elisabeth Batam.
Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Naik Ferry Diperketat: Penumpang Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin
Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Darurat di Batam, Harus Negatif Tes RT-PCR
Lab RSBP Batam, lab Rumkitban 01.08.03 Batam, lab RSUD Kota Tanjungpinang dan lab RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Kepri. Sedangkan lab Prodia tercatat satu (pusat).
Dalam aturan itu, laboratorium pembina provinsi merupakan lab pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dan melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Kemudian, lab pemeriksaan Covid-19 mempunyai tugas sebagai lab rujukan nasional pemeriksaan Covid-19. Laboratorium itu menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya.
Selain itu, laboratorium juga berfungsi menginformasikan hasil pemeriksaan kepada fasilitas kesehatan pengirim spesimen untuk keperluan diagnosis dan tatalaksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi.
TERANCAM Batal Terbang
Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui dengan Kemenkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Pada ketentuan yang berlaku mulai 12 Juli 2021, diantara 742 laboratorium di Indonesia, tercatat juga laboratorium di Kepri.
Warga diminta ikuti ketentuan itu, karena akan ada barcode hasil pemeriksaan yang diakui dan tercatat di Kemenkes.
"Iya. Ketentuan yang baru sudah keluar. Nanti, setiap yang periksa, akan memiliki barcode untuk hasil test PCR," ujar Wakil Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudayana, Selasa (13/7/2021).
Diakuinya sesuai ketentuan, maka legalitas instansi yang menggelar tes PCR ini sangat penting.
Ia mengimbau agar masyarakat Kepri memperhatikan ketentuan dari Kemenkes.
Alasannya, untuk penerbangan, akan keluar barcode untuk calon penumpang dan itu akan terdaftar di Kemenkes.
"Jadi kalau tidak ada barcode, bisa batal terbang. Kita himbau agar calon penumpang menggunakan laboratorium yang sudah tercatat dan diakui Kemenkes," tutur Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri ini.

Sementara itu, terkait kemungkinan laboratorium-laboratorium itu membuka stand pemeriksaan PCR di bandar udara di Kepri, Tjetjep membuka peluang.
Salah satunya di Bandara Hang Nadim, sudah ada RSBP Batam dan di Bandara Tanjungpinang, ada Kimia Farma.
"Untuk Kimia Farma, dia bekerjasama dengan laboratorium yang ditentukan Menkes. Kimia Farma mengambil sampel untuk diperiksa di lab," jelas Tjetjep.
Terdaftar sebagai laboratorium Pembina Provinsi Kepri, ada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam Laboratorium pemeriksa COVID-19 di Provinsi Kepri.
Kemudian, untuk laboratorium pemeriksa, ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam. Kemudian, Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF). Kemudian, ada Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani, Kepri.
Ada juga Laboratorium Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Batam, Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, laboratorium Klinik Medilab Batam, laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, laboratorium Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam.
Kemudian, Lab Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Laboratorium Rumkitban 01.08.03 Batam, Lab Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dan Lab Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Provinsi Kepri.

Sementara Laboratorium Prodia dicatat satu (pusat).
Dalam aturan itu disebut, laboratorium pembina provinsi merupakan lab pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dan melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Kemudian, untuk lab pemeriksaan Covid-19, mempunyai tugas sebagai lab rujukan nasional pemeriksaan Covid-19.
Laboratorium pemeriksa menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya.
Menginformasikan hasil pemeriksaan kepada fasilitas kesehatan pengirim spesimen untuk keperluan diagnosis dan tata laksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri