Cuap-cuap Dokter Lois Owien Berujung Tangkap, Mengapa Bisa?

Dokter Lois Owien ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan kabar sesat alias hoax

Instagram @dr_lois7
Sosok Dokter Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19 Dihadapan Hotman Paris Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Minggu (11/7/2021) sore kemarin, pukul 16.00 WIB adalah hari paling menentukan untuk Dokter Lois Owien.

Dokter Lois dijemput polisi setelah opini pribadinya tentang Covid-19 viral di media sosial viral dan jadi pergunjingan publik.

Dokter Lois Owien sebelumnya menyatakan ia tidak percaya Covid-19.

Diduga menyebarkan informasi bohong alias menyesatkan, dia akhirnya diciduk.

Di tengah situasi Covid-19 saat ini, publik diharapkan menerima informasi yang benar, sahih, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bareskrim Polri memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Baca juga: Sosok Jenderal Made Datrawan, Dokter Lois Sempat Sebut Namanya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia menyebutkan pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois harus ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.

Ikatan Dokter Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet

Dalam kasus ini, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis. Yang pertama, dia diduga melanggar tentang penyebaran berita.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Selain itu, Ahmad menambahkan penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ahmad.

Dirinha lalu mengatakan salah satu postingan Lois yang dinilai berita bohong itu.

"Postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," tambahnya.

Berita Bohong

Ramadhan mengungkapkan Lois Owien ditangkap atas dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.

Selain itu berita bohong yang disiarkan Lois Owien juga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Serta dapat menghalangi penanganan penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang dialami Indonesia saat ini.

"Polda Metro Jaya mengamankan sodara L terkait dengan dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja."

"Yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

Menurut Ramadhan, Lois Owien telah memberikan pernyataan melalui akun media sosialnya.

Bahwa korban atau pasien yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19.

Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam kepada pasien.

"Yang ia lakukan di beberapa platform media sosial diantaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."

"Melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam," terang Ramadhan.

Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, berita bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.

Kemudian polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot postingan Lois Owien di media sosialnya.

Hingga saat ini Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot di media sosialnya."

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

SUMBER : Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved