CORONA KEPRI
PPKM Darurat Batam di Kecamatan Sagulung, Camat: Ini Menyangkut Nyawa Masyarakat
PPKM Darurat Batam di Kecamatan Sagulung menyasar sejumlah lokasi seperti jalan menuju kantor Camatm Simpang Nato dan Dapur 12.
Daftar 15 Daerah PPKM Darurat Luar Jawa Bali
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diterapkan mulai Senin 12 Juli 2021.
Kebijakan ini merupakan langkah baru pemerintah dalam menekan angka covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Adapun penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di daerah yang juga ikut mengkhawatirkan.
Indikatornya antara lain kondisi pandemi berada pada level 4 di 15 daerah tersebut dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate(BOR) di atas 65 persen serta capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
"Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Perekonomian, Jumat, (9/7/2021).
Airlangga mengatakan pengaturan PPKM Darurat di 15 Daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli lalu.
PPKM Darurat susulan ini mencakup 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Daftar 15 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Berau, kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, kota Mataram, Kota Medan, serta Kota Batam.

Lantas apa saja aturan PPKM Darurat?
Pembatasan kegiatan akan mengacu pada instruksi Mendagri nomor 15, 16, dan 18, diantaranya yakni:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: